Rabu 23 Oct 2013 17:43 WIB

Baleg: Tak Butuh 'Voting' untuk Hentikan Pembahasan RUU Pilpres

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, untuk menghentikan pembahasan RUU Pilpres tidak perlu dilakukan voting. Berdasarkan aturan, Baleg berhak mengusulkan RUU dan berhak menarik RUU dari prolegnas.

"Sebenarnya tidak diperlukan voting untuk menghentikan pembahasan RUU Pilpres, cukup dihentikan di Baleg atau melalui paripurna. Namun kalau banyak fraksi yang bersikukuh, maka di paripurna bisa saja dilakukan voting walau saya tidak yakin," kata Malik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/10).

RUU Pilpres, Malik menerangkan, dihentikan karena sejak awal tidak pernah diraih sepakat terhadap pasal-pasal yang dibahas. Bahkan sejak dulu diminta agar presidential threshold tidak diusik, namun faktanya banyak fraksi yang malah fokus ingin mengubah presidential threshold.

Apalagi, Malik menambahkan, saat ini KPU meminta ketegasan kepada DPR untuk mempersiapkan aturan pemilu, dengan UU Pilpres yang lama atau dengan RUU Pilpres yang dibahas. Agar KPU tidak bingung maka RUU Pilpres sebaiknya dihentikan saja.

 

Kalau Baleg tidak segera mengambil keputusan, kata Malik, dikhawatirkan kinerja KPU akan terganggu. Mereka harus segera mendapatkan kepastian aturan yang akan dipakai.

Lagi pula, Malik menjelaskan, RUU Pilpres ini unsur kebutuhannya lebih politik, bukan mengacu pada kebutuhan publik secara umum. Ini terbukti dari pasal mengenai presidential threshold yang selalu diperdebatkan.

"Ada parpol yang ingin presidential threshold hanya 3,5 persen. Ini yang meminta parpol yang ingin bisa segera mencapreskan capresnya sendiri, alasan ini politis, bukan kepentingan publik," kata Malik.

Bahkan, ujar Malik, ada partai yang ingin ukuran mencapreskan cukup parliamentary threshold saja. "Baleg tidak menemukan kesimpulan makanya memutuskan dihentikan," ujarnya.

Baleg, Malik menambahkan, sebetulnya sudah memutuskan berhenti membahas RUU Pilpres. "Ini tinggal membuat kesepakatan untuk dicabut dari prolegnas," katanya menerangkan.

KPU, ujar Malik, saat ini sebaiknya segera memutuskan untuk menggunakan UU Pilpres yang lama. Sebab kalau menunggu RUU Pilpres pasti susah sebab membahas undang-undang itu membutuhkan waktu yang lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement