Selasa 05 Mar 2024 18:22 WIB

DPR Tugaskan Baleg Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut di warnai sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut di warnai sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Badan Legislasi (Baleg) ditugaskan untuk membahas RUU tersebut bersama kementerian/lembaga yang ditunjuk pemerintah.

"Kami meminta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Baleg telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ, Senin (4/12/2023).

Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Di mana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

"Lima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Baidowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement