REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional Rabu (23/10) siang. Penundaan hanya akan dilakukan bila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi dengan catatan yang beralasan.
“Rekomendasi (Bawaslu) kami jalankan. Bila besok Bawaslu sampaikan ini perlu ditambah lagi waktunya, atau perlu disempurnakan, kita sempurnakan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu membahas masalah DPT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang berlangsung hingga Rabu (23/10) dini hari.
Husni mengatakan, minus Papua Barat, sebanyak 32 KPU provinsi kemarin telah menetapkan DPT. Jumlah DPT semnetara yang telah terkumpul adalah 186 .127.400 pemilih. Menurutnya jumlah tersebut belum termasuk satu kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Nduga dan 11 kabupaten/kota di Papua Barat.
“Untuk sementara data yang mereka kirimkan secara online, jumlah pemilih di Papua Barat adalah 714.830 pemilih,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Bawaslu dalam bahan tertulisnya merekomendasikan agar KPU memberikan tambahan waktu untuk menetapkan DPT nasional. Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan pihaknya telah melakukan analisa data DPT dan audit terhadap DPT yang telah ditetapkan pada 13 September. Berdasarkan hasil penagwasan tersebut, terdapat temuan dari hasil pengawasan dengan total 11,130 juta pemilih yang bermasalah.
Dengan perincian, terdapat 10.853 juta masalah administrasi, 160.249 tidak memenuhi syarat, 53.407 tidak terdaftar, 269.761 pemilih ganda, dan 1.889 pemilih fiktif. Muhammad mengatakan berdasarkan hasil pengawasan terhadap penetapan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi, pengawas pemilu juga menemukan masih adnaya residu pemasalahan yang berasal dari tingkat kabupaten/kota yang belum diperbaiki.
”Oleh karena itu, Bawaslu memandang perlu dilakukannya pencermatan terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata dia.
Muhammad melanjutkan, 11,130 juta temuan Bawaslu tersebut telah diserahkan kepada KPU. Akan tetapi Bawaslu tidak dapat memastikan apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti atau belum. Sebab setelah penetapan DPT pada 13 Oktober banyak panwas yang belum mendapatkan salinan DPT.