REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima data yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bantuan sosial (Bansos) dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten. Data tersebut masih dalam proses telaah untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Laporan dari BPK itu sudah di Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan sudah proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada Republika, Senin (21/10).
Johan menambahkan saat ini data yang dilaporkan BPK sedang diperiksa dan diteliti apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK. Hal ini menurutnya tergantung dengan bahan dan data yang diserahkan BPK sejauh mana laporan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan. "Kan tergantung bahannya sejauh mana dapat ditindaklanjuti tim," jelas Johan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Hibah dan Bansos Tahun Anggaran (TA) 2012 dari BPK yang diperoleh Republika, ada tiga hal kejanggalan yang dicatat BPK. Pertama soal mekanisme verifikasi terkait Penerima Dana Hibah dan Bansos pada Pemerintah Provinsi Banten belum didukung kriteria yang jelas.
Hal ini dapat dilihat di antaranya belum adanya aturan atau kriteria yang lengkap dan jelas mengenai prosedur verifikasi terkait jenis kegiatan dan organisasi penerima. Tim kajian juga belum mempunyai aturan, prosedur, pedoman persyaratan untuk menentukan sebuah organisasi atau lembaga kemasyarakatan yang layak atau tidak layak dalam menerima hibah dan bantuan sosial. Besaran nilai dana Bansos juga tidak ditentukan secara jelas.
Akibatnya, pemberian dana hibah dan bansos di Pemprov Banten tidak mempunyai alat ukur yang jelas. Sehingga menimbulkan risiko tidak tepat sasaran sesuai tujuan pemberian hibah dan bansos. Kedua, penetapan pemberian Hibah TA 2010 dan 2011 belum sepenuhnya berbasis proposal. Padahal saat ini sudah ada sebanyak 174 organisasi telah menerima dana hibah dan bansos untuk TA 2010 dan sebanyak 237 organisasi penerima dana hibah.
Pada TA 2010, sebanyak 174 organisasi penerima dana hibah dan bansos dengan nilai sebesar Rp 92.407,35 juta akan tetapi hanya satu organisasi yang menyampaikan proposal usulan, yaitu organisasi Kursus Wirausaha Desa (KWD). Sedangkan pada TA 2011, sebanyak 237 organisasi yang menerima dana hibah dan bansos senilai Rp 351.478,07 juta namun hanya 44 organisasi yang telah menyampaikan proposal pengajuan dan 193 organisasi belum menyampaikan proposal pengajuan.
Ketiga, hal ini semakin diperparah dengan sebanyak 92 organisasi penerima dana hibah dan bansos pada TA 2010 dan 2011 yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemprov Banten dengan nilai sebesar Rp 68.298,59 juta. Masing-masing pada TA 2010 sebanyak 53 organisasi penerima dana hibah dan bansos pada TA 2010 dan 39 organisasi penerima dana hibah dan bansos pada TA 2011 yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya.