REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menilai pertimbangan yang dipakai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menerbitkan Perppu No 1/2013 tidak masuk akal. "Terutama terlihat pada poin b konsideran perppu tersebut," kata Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding di Jakarta, Sabtu (19/10).
Di situ disebutkan, salah satu pertimbangan diterbitkannya perppu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi.
Menurut Syarifudin, pernyataan ini seakan-akan memukul rata bahwa semua hakim MK yang ada saat ini berperilaku buruk. "Padahal yang tersandung kasus korupsi itu hanya Akil. Tapi presiden seolah-olah memperluas kesalahan ini kepada hakim-hakim konstitusi lainnya juga," ujar politikus Partai Hanura itu.
Menurutnya, bila dibandingkan dengan fakta yang ada sekarang, dasar pertimbangan perppu seperti ini jelas tidak bisa diterima. Karena pascapenahanan Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), delapan orang hakim konstitusi lainnya tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Bahkan, kalau saya tidak salah menghitung, sedikitnya ada enam putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK sepanjang 3-18 Oktober ini. Artinya, mereka masih bekerja dengan baik walau tanpa ada Akil," tuturnya.
Ia tak menampik, menerbitkan perppu adalah kewenangan subjektif presiden. Namun, ia mengingatkan, langkah tersebut hanya bisa diambil dalam keadaan genting. "Sementara, saya melihat tidak ada yang darurat di sini. Pun setelah ditangkapnya Akil, semua berjalan baik."