Kamis 17 Oct 2013 16:24 WIB

KPK Tahan Andi Mallarangeng

  Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK , Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK , Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng.

"Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini, saya berharap agar segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi setelah diperiksa selama sekitar enam jam di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (17/10).

Andi mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK ditemani oleh tiga orang pengacaranya Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan. "Tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Johan Budi.

KPK sebelumnya sudah menahan salah satu tersangka Hambalang mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak 13 Juni 2013. KPK sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokra,t Anas Urbaningrum, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp 463,66 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement