Kamis 17 Oct 2013 15:16 WIB

Hidayat Nur Wahid: Dinasti Politik Bagian dari KKN!

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Citra Listya Rini
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, fraksinya mendukung RUU Pilkada mengatur pencegahan dan larangan dinasti politik. Menurutnya, saat ini dinasti politik sudah sangat menggurita di berbagai daerah.

"Masyarakat juga harus diingatkan kembali tujuan semangat reformasi yang selama ini sudah dibangun, yakni anti KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dinasti politik merupakan bagian dari KKN, yakni kolusi dan nepotisme, makanya dinasti politik ini harus dilarang melalui undang-undang," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/10). 

Dinasti politik, ujar Hidayat, juga cenderung menjadi praktik korupsi. Makanya dinasti politik ini lebih banyak mudhorotnya. Ada beberapa pihak yang menilai larangan dinasti politik melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Namun sebenarnya dalam negara demokrasi dan hukum tidak semua HAM bisa dilaksanakan, sebagai contoh orang yang ingin dipilih sebagai presiden harus diusung oleh partai, ia tidak bisa maju sendirian secara independen meskipun mengumpulkan banyak tanda tangan sebagai dukungan," kata Hidayat.

Sebenarnya, terang Hidayat, larangan dinasti politik itu dibuat dalam RUU Pilkada dengan prinsip yang tidak bertentangan dengan HAM. Ini  malah menjadi bagian dari pelaksaan HAM itu sendiri di mana rakyat biasa, bukan bagian dari incumbent mendapat perlindungan hak-haknya untuk maju dalam pilkada.

Secara prinsip, Hidayat mengatakan era demokrasi itu berbeda dengan era monarki. Pada era monarki tidak masalah ada dinasti sedangkan pada era demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat, juga ada pembagian kekuasaan agar tidak dikuasai pihak tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement