Jumat 11 Oct 2013 19:07 WIB

Kakanwil Hukum dan HAM DIY Cermati Kasus Halinar di LP

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya
Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HM) DIY, Endang Sudirman mengatakan akan meningkatkan kinerja di lingkungan Kanwil Hukham untuk mengantisipasi adanya kasus halinar (handphone, pungli dan narkotika).

"Sejak adanya kasus ditemukannya handphone di Lembaga Pemasyarakat (red. LP Narkotika Pakem) kami berdua (red. mantan Kakanwil Hukham DIY Rusdianto dan Kakanwil Hukham DIY Endang Sudirman)  sudah melakukan antisipasi adanya halinar," kata Endang kepada Republika, usai bertemu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/10).

Antisipasi yang dilakukan, katanya menambahkan, dengan peningkatan satuan tugas peningkatan pemeriksaan baik tamu maupun petugas. Menurut dia, kasus penemuan handphone di LP Narkotika Pakem akhir September lalu sedang didalami.

"Kasus itu sekarang sedang kami dalami apakah hal itu merupakan pelanggaran murni dari nara pidana  atau bukan, atau bahkan bisa melibatkan petugas," ungkap dia Endang yang baru seminggu menjabat Kakanwil Hukham DIY.

Ketika ditanya program lainnya yang akan dilaksanakan, Endang mengatakan akan melanjutkan program yang dilakukan yang terdahulu.

"Program yang perlu dikembangkan akan kami  kembangkan antara lain, masalah hukum, permasyarakatan, imigrasi terutama dalam  peningkatan kinerja," kata dia.

Sementara itu Kepala Kakanwil Hukham DIY sebelumnya, Rusdiono, ketika ditanya programnya yang belum selesai dan perlu dilanjutnya mengatakan di semua bidang, baik bidang pembentukan hukum, pelayanan maupun pembinan hukum, termasuk kontribusi kantor wilayah pada penyusunan raperda, memberi fasilitasi pemerintah daerah DIY/ kabupaten/ kota dalam pembinaan pemasyarakatan, maupun pembinaan keimigrasian berkaitan pelayanan dan pengawasan orang asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement