REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
"Memang benar ada pemblokiran rekening atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis (10/10).
Menurut Johan, pemblokiran ini guna menelusuri harta-harta yang dimiliki Akil Mochtar termasuk mencari bukti dugaan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa saja kalau ada bukti. Kalau ada indikasi mengarah ke TPPU, pasal itu akan digunakan," katanya.
Akil Mochtar yang tersangkut dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Saat ini, KPK masih melakukan penelusuran aset milik Akil setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik Akil pada tahun 2012.
KPK telah memblokir deposito dan rekening yang dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK juga sudah menyita tiga mobil milik Akil Mochtar antara lain Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain itu, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan Selasa (8/10).
Sementara, dari rumah Akil di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp 2,7 miliar.