Rabu 09 Oct 2013 17:05 WIB

Fraksi Golkar Takkan Beri Pembelaan Hukum untuk Chairunnisa

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar di DPR RI, tidak akan memberikan pembelaan hukum kepada anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa yang ditangkap KPK karena terlibat dugaan suap MK.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin berkilah badan bantuan hukum merupakan domain DPP Golkar, bukan Fraksi Golkar. Biasanya, kata Ade, DPP akan memberi bantuan hukum bila diminta.

"Yang punya badan hukum itu DPP. Badan Hukum tugasnya semua warga negara yang minta pasti akan dikasih," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/10).

Ade menyadari kasus Chairunnisa berdampak negatif bagi citra Golkar. Namun, partai berlambang pohon beringin tidak akan memberi sanksi kepada Chairunnisa. "Dia sudah kena sanksi secara sosial," ujar Ade yang menegaskan Chairunnisa bakal dipecat sebagai anggota DPR.

Ia berharap kasus hukum Chairunnisa tidak dipolitisasi. Golkar, kata Ade, menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. "Golkar punya komitmen agar pemberantasan korupsi berjalan dengan baik. Silahkan diproses di KPK," tutup Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement