Selasa 08 Oct 2013 23:18 WIB

Majelis Kehormatan Masih Berupaya Panggil Sopir Akil

  Anggota majelis kehormatan MK sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terus mengupayakan memanggil sopir tersangka dugaan suap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, yakni Daryono, untuk dimintai keterangan.

"Kita akan coba terus memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Saat ini tidak tahu di mana keberadaannya," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, usai persidangan kode etik Hakim Konstitusi Akil Mochtar di lantai 11 Gedung MK di Jakarta, Selasa (8/10) malam.

Pada sidang tersebut, Majelis Kehormatan MK hanya menghadirkan empat orang saksi, antara lain dua dari BNN dan dua lainnya adalah ajudan pribadi Akil Mochtar.

Sopir pribadi Akil, yaitu Daryono, urung hadir dalam dua persidangan yang telah mulai digelar. Harjono mengatakan tidak ada sanksi jika saksi bersangkutan tidak hadir.

Meskipun tanpa keterangan Daryono, katanya, persidangan harus tetap berjalan dengan batas waktu maksimal 90 hari. Ia menjelaskan persidangan tersebut untuk mencari pembuktian, apakah benar terjadi pelanggaran kode etik kehakiman yang dilakukan Akil Mochtar.

Pihaknya juga akan meminta keterangan para hakim konstitusi lain di lingkungan MK, tetap dalam persidangan tertutup. Pihaknya juga masih berupaya melakukan koordinasi dengan KPK untuk meminta waktu bertemu Akil Mochtar terkait dengan persidangan kode etik itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement