Selasa 08 Oct 2013 16:21 WIB

Polda: Penjual Air Keras Tidak Dapat Disanksi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak bisa menindak pidana penjual bahan kimia terkait tindak pindana pembelinya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penjualan bahan kimia terbagi dua yang dibatasi penjualannya dan yang terjual bebas.

Menurut Rikwanto, polisi sudah memberikan penyuluhan kepada para penjual bahan kimia yang menjual potasium karbon tertentu dan belerang tertentu. ''Yang jika digabungkan dengan rumus tertentu bisa buat bom,'' kata dia, Selasa (8/10).

Rikwanto melanjutkan, bahan-bahan tersebut tidak dijual ke sembarang orang dan harus memiliki izin dari instansi tertentu yang bertanggungjawab.

Berbeda dengan bahan kimia seperti soda api yang terjual bebas. Soda api termasuk bahan kimia juga dan tentunya bisa melukai orang. Rikwanto melanjutkan, penjual bahan kimi yang dapat dijual bebas ini tidak dapat ditindak pidana.

''Mereka tidak dapat ditindak pidana karena bahan kimianya dapat terjual bebas,'' kata dia. Rikwanto melanjutkan, terkait mulai maraknya penganiayaan dengan menggunakan air keras, menurut Rikwanto bukan kesalahan penjual, tapi pembelinya.

Rikwanto memberikan contoh seperti pedagang pisau. Pisau dibuat untuk kebutuhan dapur seperti memasak atau yang lainnya. Jika digunakan untuk melukai orang, itu sudah merupakan tanggung jawab pembeli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement