Jumat 04 Oct 2013 19:15 WIB

Sebelum Ditangkap KPK, Susi Pugar Rumah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah tersangka pengacara Susi Tur Andayani (STA), di Jalan Way Semangka 20, Enggal, Bandar Lampung, masih lengang, Jumat (4/10) pagi.

Pagar setinggi hampir dua meter yang menutupi rumah Susi menyembunyikan aktivitas rumah mewah tersebut. Lingkungan sekitar rumah pun tampak seperti biasa, tidak terlihat ada keanehan setelah Susi ditangkap KPK di Lebak Banten, Kamis (3/10).

Informasi yang berkembang di kalangan wartawan, KPK akan menggeledah rumah Susi setelah ditangkap. Belum bisa dikonfirmasi soal penghuni rumah STA, karena tidak ada yang keluar.

Penduduk sekitar tidak mengetahui keberadaan rumah berlantai tiga seluas sekitar 300 meter persegi. Warga hanya menyatakan rumah tersebut baru direhab sekitar tiga bulan lalu, setelah ditempati Susi beberapa bulan terakhir. "Rumah ini baru dipugar sekitar tiga bulan lalu," kata warga setempat.

Warga juga tidak mengetahui kalau yang mendiami rumah tersebut Susi, yang ditangkap KPK Kamis lalu, terkait dengan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar senilai Rp 3 miliar.

Susi memang jarang menempati rumah tersebut, lantaran profesinya sebagai pengacara, yang terkenal "mulus" menangani kasus pilkada dan pejabat ini, dirinya banyak berada di Jakarta, termasuk di luar negeri.

Terakhir, Susi terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Bandar Lampung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement