Sabtu 05 Oct 2013 02:02 WIB

Akil Mochtar Ditangkap, Benteng Penjaga Konstitusi Runtuh

Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Dr Idham Chalid berduka atas runtuhnya benteng penjaga konstitusi pascaditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK dalam dugaan kasus suap pilkada.

"Terus terang kami berduka. Saya kira bukan hanya saya, tapi semua kita yang menjunjung tinggi hukum sangat kecewa dan prihatin," katanya di Palu, Jumat (4/10).

Idham mengatakan, kasus Akil Mochtar telah menampar penegakan hukum termasuk menampar dunia perguruan tinggi yang selama ini mencetak sumber daya manusia di bidang hukum. Idham mengatakan institusi yang selama ini sebagai benteng terakhir dalam pengawasan konstitusi jutru dicederai oleh mental oknum hakimnya sendiri. "Kasus ini lebih bersifat integritas hakimnya," katanya.

Ia mengatakan kasus ini sangat mencederai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK yang selama ini dinilai masih steril dari berbagai pengaruh. Pengajar hukum tata negara itu mengatakan, MK setidaknya mengawasi dua hal penting dalam negara ini yakni demokrasi dan konstitusi. Satu sisi mengamankan konstitusi di sisi lain harus tetap memperhatikan nilai-nilai demokrasi berdasarkan konstitusi dan kemasyarakatan.

Karena kewenangan itulah sehingga MK diberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu/pilkada dan keputusannya bersifat final dan mengikat. Justru di sinilah kata Idham, potensi terjadinya ruang suap.

Idham mengatakan, kasus yang menimpa Ketua MK tersebut tidak harus menjadikan warga negara pesimis dengan penegakan hukum di Indonesia. Justru harus menjadi titik balik dalam memperbaiki pranata hukum di negara ini.

Kasus yang menimpa Akil Mochtar tidak terlepas dari integritas hakim konstitusi tersebut karena dari beberapa kasus sengketa pilkada yang pernah didampingi timnya di MK tidak pernah dimintai uang. "Karena itulah saya percaya dengan MK," katanya.

Idham mengatakan secara akademis hukum memang tidak bisa dibeli, tetapi dengan kasus Akil Mochtar fakta berbicara lain. "Saya tidak katakan hukum bisa dibeli, tetapi dengan kasus ini kita mau bilang apalagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement