Jumat 04 Oct 2013 00:55 WIB

Pramono Anung: Tertangkapnya Ketua MK Tampar Indonesia

Pramono Anung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik KPK yang diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah menjadi tamparan bagi Indonesia.

"Apalagi Indonesia akan segera menjadi tuan rumah konferensi APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) di Bali pada pekan depan," kata Pramono Anung pada diskusi "Dialektika: Menjelang Sidang SEAPAC di Indonesia" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/10).

Menurut Pramono selama ini Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai lembaga negara yang memiliki integritas tinggi. Sebanyak sembilan hakim konstitusi yang menjadi anggota Mahkamah Konstitusi, dikenal sebagai para pendekar yang gagah seperti manusia setengah dewa.

Namun penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh penyidik KPK di rumah dinasnya, di Jakarta, pada Rabu (2/10), malam meruntuhkan paradigma Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga dengan integritas tinggi.

Baik Mahkamah Konsitusi maupun Akil Mochtar, kata dia, citranya menjadi rusak dan sulit diperbaiki.

Pramono menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai amanah UUD 1945 sesungguhnya adalah mengawal konstitusi dan menjaga harmonisasi antara aturan perundangan dengan UUD 1945.

Namun, dalam UU Pemilu mengamanahkan agar sengketa pilkada diseleseaikan di Mahkamah Konstitusi, padahal sengketa pemilu itu rawan godaan. "Ini yang membuat sembilan anggota Mahkamah Konstitusi menjadi sulit dan bersentuhan langsung dengan politik praktis," katanya.

Pramono mengusulkan, agar melalui revisi UU Pemilu mnengembalikan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Sedangkan, sengketa pilkada agar diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement