REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ke penyidikan dan telah menetapkan enam orang tersangka.
Pimpinan KPK meyakinkan penanganan kasus Akil Mochtar ini tidak akan mempengaruhi penanganan kasus-kasus korupsi besar lainnya di KPK.
"Memang jumlah penyidik terbatas sekitar 60 orang. Tapi keterbatasan ini tidak boleh jadi keterbatasan untuk bergerak cepat, tidak bisa jadi alasan," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Samad menyontohkan salah satu kasus besar di KPK yaitu kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia meyakinkan dengan adanya kasus Akil Mochtar ini, kasus Hambalang akan terus berlanjut. Apalagi tim penyidik Hambalang sudah kembali dari Jepang untuk memeriksa saksi dalam kasus ini.
"Kemarin (2/10) sudah tiba dan hari ini (3/10) masuk kantor dan selanjutnya dapat menyaksikan sendiri, minggu-minggu ke depan apa yang akan terjadi," ujar Samad.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan satgas kasus Akil Mochtar ini dibentuk agar tidak menunjuk penyidik yang menangani kasus Hambalang dan kasus Bank Century. Satgas yang menangani kasus Akil Mochtar juga bukan penyidik yang menangani dua kasus besar itu.
"Satgas yang ditunjuk adalah bukan yang terlibat Kasus Century dan Hambalang," tegas BW.