Kamis 03 Oct 2013 11:15 WIB

Penyuapan Akil Belum Tentu Libatkan Hakim MK Lainnya

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
  Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Jimly Assiddiqie menyatakan, meski keputusan kolegia dengan sembilan hakim di MK, bukan berarti kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar melibatkan hakim-hakim MK lainnya.

''Hakim MK ada sembilan, MK itu jabatan majemuk, bukan jabatan tunggal, tidak teragantung dengan ketua, jadi tidak bisa menilai hakim-hakim lain juga terlibat sebelum ada buktinya,'' ujar mantan ketua MK ini kepada ROL lewat pesan singkat, Kamis (3/10).

Jimly mengaku sangat berat menjadi hakim di MK. ''Jadi hakim itu godaan setannya banyak. Setan ada dimana-mana,'' terang Jimly menceritakan pengalamannya.

''Jadi hakim itu juga kadang dipuji, kadang dimaki dan selalu mendapat tekanan terutama tekanan politik,'' tutur Jimly yang menyarankan sebagai seorang hakim harus independen dengan ketulusan dan harus takut dengan Tuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement