Kamis 03 Oct 2013 07:59 WIB

Anggota DPR yang Tertangkap Pernah Terseret Kasus Korupsi Alquran

Saksi Kasus Korupsi Alquran, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Antara
Saksi Kasus Korupsi Alquran, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nama CN yang tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Komplek Perumahan Pejabat Tinggi Negara, Widya Chandra, Jakarta Selatan, diduga adalah Anggota Komisi II DPR RI asal Kalimantan Tengah, Chairunnisa.

KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Satu orang lainnya yang diduga "perantara suap" juga tertangkap di tempat yang sama, sementara dua lainnya ditangkap secara terpisah di sebuah hotel.

Menurut penyidik KPK, penangkapan itu diduga ada kaitannya dengan agenda pemenangan Pemilukada di sebuah daerah Kalimantan Tengah. "Penangkapan ini sebenarnya tidak mengherankan, karena KPK sudah mengincar sejak beberapa lama,'' kata penyidik tersebut.

Chairunnisa, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang antara lain membidangi agama. Ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Juli 2012 terkait kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama, yang juga menjerat anggota DPR rekan satu partainya di Golkar, Zulkarnaen Djabar.

Dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar, ia juga pernah diduga menjadi kurir penyampai pesan ke pihak Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut terungkap berdasarkan sadapan percakapan yang dilakukan oleh Sesditjen Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar dengan Chairunnisa. Dalam pesannya itu, Chairunnisa meneruskan pesan Zulkarnaen agar Affandi tetap mengawal proyek Zulkarnanen supaya tidak terhambat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement