Selasa 01 Oct 2013 21:05 WIB

Samsat Kota Bekasi Benahi Calo

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Salah satu pelayanan di kantor Samsat (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Salah satu pelayanan di kantor Samsat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Maraknya calo dalam kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi persoalan serius.

Ketika memasuki pelataran parkir saja, beberapa calo tersebut sudah menawarkan jasanya untuk membantu mengurus STNK ini.

Saat dihubungi Republika, Selasa (01/10), Kepala Unit (Kanit) Bagian STNK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardianingsih, mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menekan maraknya calo ini.

Menurut dia, setiap apel pagi dan ketika jam pelayanan usai, seluruh petugas selalu diminta tegas dalam menekan praktek percaloan ini.

"Saya bersama petugas lainnya selalu mewanti-wanti untuk bisa menghilangkan praktek percaloan ini," katanya menegaskan.

Dia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo ini. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, praktek percaloan ini sukar untuk diredam.

Dia menegaskan, setiap harinya akan melakukan pengecekan terhadap maraknya praktek percaloan ini.

Sementara itu, Ardianingsih mengatakan, blanko STNK warga Bekasi yang sebelumnya sempat tertunda, kini bisa telah selesai dan bisa diambil di Loket Pengambilan.

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang akan mengambil STNK, dapat melihat pengumuman yang ditempel di kantor Samsat Kota Bekasi. Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang mengurus STNK pada April lalu, sudah bisa diambil.

"Sebanyak 115 ribu blank STNK yang sebelumnya tertunda, kali ini telah selesai dan sudah bisa diambil oleh wajib pajak," ungkapnya.

Dalam satu hari, ia menambahkan Samsat Kota Bekasi melayani 10 ribu penyerahan STNK kepada para wajib pajak. "Kita telah siapkan loket khusus untuk pengambilan STNK yang tertunda," katanya.

Persyaratan pengambilan STNK, lanjutnya, wajib pajak cukup menyertakan notice asli, KTP asli, dan fotocopy BPKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement