REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polisi membekuk pelaku judi toto gelap (togel) saat bertransaksi secara "online" di Pasar Taman Sari, Kabupaten Badung, Bali.
"Pelaku kami tangkap karena kedapatan menjual nomor-nomor togel," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Wisnu Wardana di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pelaku berinisial AS (24) juga melayani pembelian nomor-nomor togel melalui telepon. "Nomor-nomor yang didapatnya itu lalu dipasangkan di akun website pelaku dengan laptop miliknya sendiri. Alamat websitenya di 8togel.com," katanya.
Usaha tersebut dijalankan AS setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu.
Setiap dua hingga empat nomor dijual dengan harga mulai dari Rp 1.000. "Omset dia sudah mencapai Rp 32 juta tiap hari," katanya.
Saat mengakses judi di dunia maya, pelaku memiliki akun dengan nama Destian dengan sandi SOLO1969. Untuk memasang nomor togel, pengguna harus membayar uang muka sebanyak Rp 50 ribu.
Jika menang, sejumlah angka akan muncul pada layar. Sebaliknya, jika kalah tidak akan muncul.
Akibat perbuatannya itu, AA dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.