Jumat 27 Sep 2013 18:51 WIB

DKPP: Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Memproses Pengaduan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memproses setiap laporan pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tebang pilih. Demikian dikatakan Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (27/9).

Hal itu diungkapkan Nur Hidayat terkait tuduhan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Tri Sugeng Pudjiatmiko yang telah melapor kasus deugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad.

Pokok pengaduannya, Teradu menyebarkan berita melalui BlackBerry Messenger yang isinya, mengajak mendukung salah satu kandidat yakni calon gubernur dari PKB, Khofifah Indar Parawangsa.

"Tidak benar DKPP tebang pilih dalam memproses pengaduan, karena persoalannya semata-mata materialitas perkara, bukan dalam pengertian di luar persoalan teknik belaka," ujar Nur Hidayat.

Diungkapkan Nur Hidayat, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan, Trimoelja D Soerjadi selaku kuasa tim kampanye pasangan calon gubenur Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa), dengan pengaduan No. 235/I-P/L-DKPP tanggal 4 September 2013.

Berdasarkan rapat verifikasi berkas yang dilakukan DKPP pada 5 September 2013, lalu diulang pada 26 September 2013, DKPP memutuskan, materi pengaduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dari hasil rapat tersebut dinyatakan, Pengadu diminta untuk, pertama, segera melengkapi bukti-bukti/dokumen yang relevan dengan pokok pengaduan dengan minimal dua alat bukti.

Kedua, mengenai bukti yang telah dilampirkan, yakni menyangkut konten pesan dari perangkat BlackBerry Messengger (BBM), dinilai DKPP belum cukup valid.

Bukti tersebut tidak sekadar dari kliping media massa, tapi bukti langsung berupa print out yang memuat konten pesan tersebut.

Misalnya, dari seseorang yang telah menerima pesan tersebut, lalu dipindahkan ke dalam bentuk tulisan (print out), untuk kemudian ditandatangani atau dengan kata lain diotoritasi, dengan dibubuhi tanda tangan disertai meterai yang cukup.

Ketiga, untuk lebih detilnya, DKPP menganjurkan kepada pengadu untuk memedomani Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Pada hari ini, Sekretariat DKPP menegaskan kembali kepada pengadu untuk memenuhi syarat formil dan materiel pengaduan yang sebelumnya dinyatakan BMS tersebut, dengan Surat No 027/PPL/DKPP/IX/2013 yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi DKPP, Ahmad Kumaidi," ungkap Nur Hidayat.

Lanjut Nur Hidayat, khusus terkait dengan berkas yang dimaksud Bawaslu Jawa Timur, DKPP ingin menegaskan, sampai hari ini pengaduan yang disebut-sebut disampaikan Bawaslu Jawa Timur, setelah dicek ke bagian sekretariat, belum diterima DKPP baik melalui prosedur surat-menyurat dan maupun melalui Bagian Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Sekretariat DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement