REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkotika, Schaphelle Leigh Corby mengajukan dokumen permohonan untuk pembebasan bersyarat. Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, akan mengkaji permohonan itu.
Denny mengatakan, hak setiap narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Karena itu, persoalan Corby yang meminta pembebasan bersyarat tidak perlu dipersoalkan. "Hukum itu tidak melihat sosok. Seorang narapidana mengajukan pembebasan bersyarat itu sah," kata Denny di kantornya, Jumat (27/9).
Menurut Denny, kementeriannya nanti melihat semua syarat untuk memberikan pembebasan bersyarat. Terkait Corby, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham belum menerima permohonan itu. Jika sudah masuk, baru akan dievaluasi. "Memenuhi syarat diberikan. Tidak memenuhi syarat, tolak," kata dia.
Muncul kabar pembebasan bersyarat Corby berkaitan dengan kegiatan APEC di Bali. Namun, Denny tegas membantahnya. Menurut dia, diterima atau ditolaknya pembebasan bersyarat Corby tidak terpengaruh dengan situasi yang ada. "Tidak ada kaitannya dengan yang lain. Ini persoalan hukum," kata dia.
Pembebasan bersyarat Corby juga sempat dikaitkan dengan upaya ekstradisi Adrian Kiki dari Australia. Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan untuk mengekstradisi buron kasus pengemplangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
"Memang dipikir MA Australia bisa disetir sama kita? Tidak bisa. Sebagaimana mereka tidak bisa menyetir saya dan pak menteri untuk memberikan pembebasan bersyarat pada Corby," kata dia.
Sebelumnya, Lapas Kerobokan menyebut Corby sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Antara lain, Corby sudah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya. Lapas Kerobokan juga sudah menyerahkan dokumen itu ke Kanwil Hukum dan HAM di Bali. Jika sudah disetujui, dokumen itu akan diteruskan ke Kemenkum dan HAM.