Selasa 24 Sep 2013 23:47 WIB

Kemenhub Dukung Penertiban Parkir Liar

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengembok ratusan sepada motor yang parkir liar saat menggelar razia parkir di depan Harco Glodok , Jakarta Barat, Selasa (28/2). (Republika/Prayogi)
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengembok ratusan sepada motor yang parkir liar saat menggelar razia parkir di depan Harco Glodok , Jakarta Barat, Selasa (28/2). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penertiban parkir liar. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso mengatakan, tidak ada salahnya tindakan tegas memberantas parkir liar demi mengurangi kemacetan.

"Tetapi, seiring dengan itu harus disiapkan tempat parkir lain untuk menampung kendaraan," katanya kepada ROL, Selasa (24/9) malam.

Suroyo berpendapat, lebih efektif menyiapkan lahan parkir di daerah awal pengendara, selanjutnya, masyarakat meneruskan perjalanan menggunakan angkutan umum. Alhasil jalanan di dalam kota akan lebih lancar.

Pemberantasan parkir liar, menurut Suroyo merupakan wewenang pemerintah daerah. Namun, urusan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) merupakan wewenang Kemenhub. NSPK, misalnya terkait dengan lahan parkir dan bangunan gedung parkir dengan jalanan.

Respons masyarakat terbagi terhadap pemberantasan parkir liar ini. Namun petugas tetap jalan memberantas karena dianggap efektif mengatasi kemacetan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement