REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 21 unit kendaraan roda dua diangkut oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) sore. Puluhan motor itu kedapatan parkir di atas trotoar Jalan Prof Dr Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Sebelum dilakukan pengangkutan, petugas terlebih dahulu memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan.
"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan," kata dia, Kamis.
Pemilik kendaraan yang datang dalam jangka waktu langsung diberikan pemahaman soal larangan parkir di trotoar. Sementara kendaraan yang pemiliknya tak kunjung datang diangkut oleh petugas di lapangan.
Ia menambahkan, pelanggar yang kendaraannya diangkut diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
Ebenezer juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir (jukir) liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir. Pihaknya juga memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," kata dia.




