REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung Kombes Pol Suyono belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap atas dugaan menggunakan narkoba dan perselingkuhan, pada Selasa (17/9) malam.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Kabaganev) Mabes Polri Kombes Pol Rusli Hedyaman di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Kombes S masih aktif bertugas sebagai anggota kepolisian di Polda Lampung.
"Dari hasil pemeriksaan tes urin ternyata memang yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Tapi, ini masih pendalaman oleh tim Divpropam dan Irwasum Polri untuk mengecek bukti-bukti lain," kata Rusli.
Kombes S, lanjutnya, bisa dikenai sanksi karena melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Namun, kepolisian menekankan masih akan mendalami kasus tersebut guna mempertimbangkan sanksi yang nantinya akan dikenakan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa seorang pejabat di Polda Lampung, Kombes S ditangkap ketika tengah mengonsumsi sabu-sabu di hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penggerebekan tersebut, menurut keterangan Polda Lampung, berawal dari masalah keluarga karena saat ditangkap, Kombes S sedang bersama dengan teman wanitanya.