Ahad 22 Sep 2013 15:59 WIB

Tiga TKI Asal Jabar Tersandung Kasus Pembunuhan di Taiwan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), berusaha mengais rezeki di negeri orang.
Foto: Antara/Feri
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), berusaha mengais rezeki di negeri orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Nasib naas, menimpa tenaga kerja Indonesia Wara Kuswara (33 tahun). TKI asal Dusun Karang Anyar, Desa Bojong Jaya, Kecamatan Pusakajaya ini, terancam hukuman penjara di Taiwan. Karena, dia bersama lima temannya diduga telah membunuh kapten kapal dan teknisinya yang berkebangsaan Taiwan.

Yuyun (30 tahun), isteri TKI Wara mengatakan, sejak tujuh bulan yang lalu, suaminya pergi bekerja jadi TKI ke Taiwan. Kabarnya, disana Wara bekerja di sebuah perusahaan kapal pesiar. Namun, selama bekerja di sana, Wara belum sekalipun mengirimkan kabar dan uang. "Jangankan uang, kabar pun tak saya terima," ujar ibu satu anak ini, kepada wartawan, Ahad (22/9).

Namun, beberapa pekan yang lalu keluarga justru mendapat kabar buruk dari petugas Kementerian Luar Negeri. Petugas dari kementerian itu, memberitahukan bahwa Wara bersama delapan TKI lainnya diamankan aparat kepolisian Taiwan. Karena, mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.

Bahkan, dalam isi surat itu menyebutkan dari sembilan TKI tersebut, eman di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke enam TKI itu, telah mendekam di penjara sejak Juli 2013 yang lalu. Dari enam TKI itu, salah satunya Wara. Kini, Wara bersama lima TKI lainnya sedang menunggu vonis dari pengadilan setempat. Kabar ini, membuat Yuyun dan keluarganya shock. Apalagi, dirinya tak menyangka suaminya tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan. Di mata Yuyun, Wara merupakan suami dan ayah yang baik. Jadi, dia tidak percaya dengan kabar tersebut.

Namun, dalam surat yang dibawa petugas Kementerian Luar Negeri itu, menyebutkan sembilan TKI yang bekerja di kapal Te Hung Sing nomor 368, harus diamankan petugas. Sebab, aparat keamanan Taiwan menemukan kapal tersebut tanpa kapten dan teknisinya. Justeru, yang tersisa tinggal sembilan TKI tersebut.

Kini, Yuyun dan keluarga hanya bisa pasrah dan berdoa atas kasus yang menimpa suaminya itu. Namun, Yuyun berharap pemerintah segera turun tangan, untuk menyelesaikan kasus yang menimpa enam TKI tersebut. Minimal, pemerintah memberikan bantuan perlindungan hukum. "Jika terbukti suami saya bersalah, maka diharapkan hukumannya ringan. Supaya, dia bisa segera kembali ke kampung halaman," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Tunggul Silaban, mengaku, pihaknya belum menerima laporan mengenai TKI Subang yang tersandung kasus hukum di Taiwan. Justru, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan sejumlah media massa. "Belum ada laporan resmi yang kami terima," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti terkait kasus yang mendera TKI tersebut. Salah satunya, dengan mendatangi keluarga TKI itu, untuk memintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Supaya, TKI Wara bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Berdasarkan informasi yang diterima Tunggul, dari sembilan TKI yang bekerja di salah satu perusahaan kapal pesiar di Taiwan itu, tiga di antaranya warga Jawa Barat. Selain Wara Kuswara, dia rekannya yaitu Waludi, warga Blok Jayanegara, Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Serta, Konedi warga Blok Kujang, Kelurahan Lamaran, Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement