Rabu 18 Sep 2013 16:03 WIB

Mantan Rektor UI Akui Periksa Laporan Tahunan Proyek Perpustakaan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).  (Republika/ Wihdan)
Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT di Perpustakaan UI.

Gumilar menjadi saksi untuk tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid (TN).

"Ya, mantan Rektor UI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Gumilar memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 10.45 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja biru polos berlengan panjang. Ia mengaku terlambat memenuhi panggilan yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya pada pukul 10.00 WIB.

Ia mengatakan pemeriksaannya masih seputar kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi IT UI dan ia akan menyampaikan apa yang ia ketahui. Ia juga akan menjelaskan terkait kewenangannya saat itu sebagai Rektor UI.

Saat ditanya apakah ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tender proyek tersebut, ia berkelit kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pun saat ditanya apakah Tafsir Nurchamid selaku bawahannya selalu melaporkan perkembangan proyek ini, ia juga enggan menjelaskannya.

Namun ia mengakui adanya laporan perkembangan proyek pengadaan dan instalasi di Perpustakaan UI ini selalu dilaporkan setiap tahunnya oleh Tafsir Nurchamid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Laporan tersebut selalu dimasukkan dalam laporan tahunan secara rutin. "Laporan itu tentu adalah yang sifatnya laporan tahunan universitas dan tentu laporan itu rutin," katanya menjelaskan.

Saat ditanya lagi berarti ia telah memeriksa seluruh laporan tahunan terkait proyek ini, ia terus berkelit malah akan menanyakan perkembangan proses penyidikan kasus korupsi yang baru menjerat satu orang tersangka ini.

Ia juga tidak menjawab apakah penunjukkan PT Makara Mas merupakan penunjukan langsung dari pihak UI. "Nanti akan saya sampaikan ke KPK apa yang saya tahu dan tidak tahu. Nanti kita sampaikan, kita tunggu hasil penyidikan," ucapnya sambil masuk ke dalam ruang lobby Gedung KPK.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Gumilar Rusliwa Somantri saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pada 18 September 2012. Kemudian kasus ini dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 28 Juni 2013 dengan tersangka Tafsir Nurchamid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement