Selasa 17 Sep 2013 21:12 WIB

Fuad Rahmany: KSSK yang Bertanggung Jawab 'Bail Out' Bank Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
  Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjawab pertanyaan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).    (Republika/ Wihdan)
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjawab pertanyaan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Fuad menyatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan dalam penggelontoran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ini.

"KSSK yang memutus soal itu (penggelontoran dana talangan untuk Bank Century)," kata Fuad Rahmany yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Fuad diperiksa sekitar tiga jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 12.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja putih berlengan panjang dan didampingi beberapa stafnya.

Saat ditanya siapakah pihak yang bertanggungjawab dalam keputusan bail out Bank Century, ia mengatakan keputusan itu yang memutuskan KSSK.

Apakah dengan begitu pihak yang bertanggungjawab dalam keputusan bail out adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang juga sebagai Ketua KSSK saat itu, ia enggan menjawabnya. "Saya bukan ngomong seperti itu, saya no comment," ucapnya.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan ia ditanya tim penyidik KPK terkait apa yang ia ketahui dalam rapat KSSK pada 24 November 2008.

Pada rapat tersebut, ia berkapasitas sebagai narasumber untuk dimintai pendapatnya terkait keputusan untuk memberikan FPJP dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Ia membantah jika ia menyatakan tidak setuju untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Ia berkelit hanya memberikan pandangan dan tidak dalam posisi tidak setuju pada keputusan rapat.

"Saya bukan dalam posisi tidak setuju, jadi itu adalah keputusan rapat KSSK, saya kan narasumber saja yang dimintai pendapat tapi khusus untuk tanggal 24 (24 November 2013) saya tidak ngomong apa-apa, saya mendengar saja," ujarnya.

Sebelumnya kasus ini diawali keputusan untuk melakukan bail out untuk Bank Century Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Pada 21 November 2008, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelematan Bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik ini dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun.

Dalam rapat sebelumnya yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong KSSK melalui LPS.

Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Salah satu yang menganggap Bank Century tidak berdampak sistemik yaitu Fuad Rahmany yang menilainya dari sisi pasar modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement