Selasa 17 Sep 2013 17:26 WIB

Baru 70 Persen Angkot di Kota Tangerang Berbadan Hukum

Rep: Nurhamidah/ Red: Didi Purwadi
Sejumlah mobil angkutan kota (Angkot) mengantre untuk menunggu penumpang (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah mobil angkutan kota (Angkot) mengantre untuk menunggu penumpang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyatakan 70 persen angkutan kota sudah berbadan hukum. Dishub menargetkan pada tahun ini semua perusahaan angkot sudah berbadan hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan perbaikan dalam sistem transportasi di kota tersebut.

“Sampai saat ini sudah 70 persen angkot yang berbadan hukum,” kata Ivan kepada Republika Online di Kantor Dishub Kota Tangerang pada Selasa (17/9).

Dishub bekerja sama dengan Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang untuk menangani angkutan agar berbadan hukum. Apabila sudah berbadan hukum, maka semua sopir angkot diharapkan bisa terpantau.

Dishub sejauh ini sudah melakukan razia rutin serta patroli untuk meminimalisir adanya sopir angkot tembak maupun yang dibawah umur. Pihaknya sudah menyiapkan empat unit kendaraan patroli untuk memantau di sejumlah titik di Kota Tangerang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement