REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Bank BCA cabang Sukabumi dan PT BCA Finance, sehingga mereka tetap membayar ganti rugi atas pembelian bak truk oleh nasabahnya (Deny Rachman) senilai Rp 32 juta.
"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon, PT Bank BCA cabang Sukabumi dan PT BCA Finance" demikian bunyi amar putusan kasasi, yang dilansir di website panitera MA, Minggu.
Putusan ini telah diketok pada 30 Mei 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung DR H Abdurrahman SH MH sebagai ketua didampingi H Soltony Mohdally SH MH dan H Mahdi Soroinda Nasution SH MH sebagai anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai Pengadilan Negeri Sukabumi tidak salah menerapkan hukum. Perkara ini berawal sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Oktober 2010 antara Deny Rachman dengan PT BCA cabang Sukabumi dan BCA Finance.
BPSK kemudian menghukum PT BCA cabang Sukabumi dan BCA Finance secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti rugi atas pembelian dua unit karoseri/bak truk oleh Deny Rachman sebesar Rp32 juta.
Atas putusan ini, PT BCA cabang Sukabumi dan BCA Finance mengajukan gugatan keberatan terhadap Putusan BPSK tersebut melalui Pengadilan Negeri Sukabumi. Pengadilan Negeri Sukabumi menyatakan keberatan yang diajukan oleh BCA Sukabumi dan BCA Finance tidak dapat diterima.