REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, Johannes Widjonarko sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Widjonarko membantah ikut menerima uang suap terkait aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas ini. "Tidak, Tidak, tidak," kata Widjonarko yang ditemui usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
Widjonarko menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB. Kepada para wartawan, ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi dan Simon Gunawan Tanjaya.
Mengenai hasil pemeriksaan, ia enggan menjelaskannya dengan detail. Ia meminta agar para wartawan menanyakannya kepada tim penyidik KPK. Akan tetapi secara garis besar, ia dicecar soal tugas pokok dan fungsinya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
Mengenai tender-tender dalam proses lifting minyak di SKK Migas, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari tim teknis. Sedangkan saat Rudi masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas, ia menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
"Itu ada tender-nya. Ya itu kan ada kewenangan di teknis, waktu itu kan saya menjabat sebagai wakil kepala, yang berwenang itu di teknis," kelit Widjonarko.
Sementara itu, saksi lainnya yaitu Gerhard Marten Rumeser yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Pimpinan SKK Migas. Gerhard selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK lebih dulu. ia diperiksa sekitar delapan jam dan baru keluar dari gedung KPK pada pukul 18.10 WIB.
Senada dengan Widjonarko, Gerhard juga enggan mengungkapkan pemeriksaannya. Ia hanya mengatakan dalam pemeriksaan ia dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. "Ya, standar saja pertanyaannya sama yang lain, kalau rinciannya tanya saja yang periksa. Sekitar 15 pertanyaan lah," kata mantan Deputi Pengendalian Dukungan Migas di SKK Migas ini.