REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis Rudi Rubiandini hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 250 juta atau ganti kurungan selama tiga bulan.
"Meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Rudi Rubiandini karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," seperti dikatakan, Jaksa Riyono, saat membacakan surat tuntutan untuk Rudi di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4).
Rudi didakwa dengan banyak sangkaan. Jaksa menuduh Rudi menerima uang seniali 200 ribu dolar Singapura (SGD) dan uang 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diduga sebagai kompensasi pemenangan lelang perusahaan milik pengusaha Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni, PT Kernel Oil Pte, Ltd (KOPL) dan PT KOPL cabang Indonesia.
Selain itu, dikatakan jaksa, sejumlah uang 522 ribu dolar AS juga diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian sejumlah uang itu, menurut jaksa punya tujuan serupa, yakni terkait dengan penangan tender lelang usaha di SKK Migas.
Diterangkan jaksa, uang dari Widodo diduga terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Dalam hal ini, Rudi dituduh setuju untuk mengatur pemenangan untuk PT Fossus Energy Ltd (FEL) sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juni sampai Juli 2013.
PT FEL adalah juga perusahaan milik Widodo. Selain itu, jaksa juga menuduh Rudi bertanggung jawab atas persetujuan untuk mengoper kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara, periode Februari sampai Juli 2013 untuk PT FEL. Dan menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC Bagian Negara dan kondensat Senipah Bagian Negara, untuk periode Agustus 2013.
Tidak berhenti, jaksa menilai Rudi adalah pejabat negara yang paling bertanggung jawab atas persetujuan memberi PT FEL sebagai pemenanga tender pada lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC Bagian Negara dan kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013, untuk periode Agustus di 2013.
Dua sangkaan lainnya, dikatakan jaksa, bahwa Rudi telah menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyah mentah Duri, periode September sampai Oktober 2013. Dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September sampai Oktober 2013.