Jumat 06 Dec 2013 21:20 WIB

Suap SKK Migas Bisa dengan Pinjam Rekening

Rubi Rubiandini
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rubi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai terbuka kemungkinan legislator menggunakan modus meminjam rekening orang lain untuk menerima suap SKK Migas.

"Kemungkinan bisa saja hal itu terjadi (modus meminjam rekening)," kata Indriyanto dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/12).

Dia mengingatkan, dalam konteks tindak kriminal segala modus dapat dipergunakan oleh para pelakunya. Karena itu, Indiyanto menekankan bahwa KPK harus menemukan bukti-bukti lain terkait kasus itu. 

Pernyataan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang menyebut ada aliran dana THR kepada anggota Dewan, cukup dijadikan KPK sebagai salah satu bukti saja.

"Kasus suap ini selalu tendensinya sulit-sulit gampang, karena 'keras baunya' tapi tiada wujudnya," ujar dia.

Sementara itu, terkait modus meminjam rekening ini, Wakil Ketua Pusat Pelaporam dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Agus Santoso enggan berkomentar. Dia meminta hal itu ditanyakan saja kepada KPK.

"Sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK saja," kata Agus.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS untuk Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.

Dana itu diduga pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd kepada Komisi VII DPR. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, tidak ditemukan aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan suap di SKK Migas kepada anggota DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement