Selasa 04 Mar 2014 17:40 WIB

Dirut Pertamina Diancam Sumpah Palsu

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Karen Agustiawan
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Karen Agustiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengancam pidana sumpah palsu kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan.

Ancaman tersebut dikatakan Anggota Majelis Hakim Tipikor Matheus Samiaji saat gelaran acara pidana korupsi SKK Migas untuk terdakwa Rudi Rubiandi, Selasa (4/3).

''Anda (Karen) sebagai saksi sudah bersumpah. Itu ada akibat hukumnya kalau keterangan anda itu tidak benar. Anda bisa langsung ditahan atas keterangan anda yang tidak benar (di persidangan),'' kata Matheus, menanggapi kesaksian Karen di persidangan, Selasa (4/3).

Ancaman hakim tersebut, menyusul tidak konsistennya antara keterangan Karen dipersidangan dan keterangan Karen di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Karen hadir sebagai saksi untuk persidangan lanjutan perkara korupsi di SKK Migas, dengan terdakwa Rudi.

Karen 'dijejali' rentetan pertanyaan dari Majelis Hakim berdasarkan keterangan di BAP penyidik KPK. Rentetan pertanyaan itu, menerangkan adanya beberapa informasi permintaan ilegal anggota DPR RI kepada PT Pertamina untuk pembahasan APBN Perubahan 2013.

Beberapa pertanyaan tersebut, seperti dibacakan Hakim Anggota Anwar, antara lain, soal kesaksian Karen dalam BAP tentang pemberian THR kepada sejumlah anggota DPR RI. Kesaksian Karen dalam BAP juga menyebutkan, adanya iuran patungan untuk memenuhi permintaan anggota DPR RI itu.

Diterangkan Anwar, ada komunikasi lewat telefon antara Karen dan Rudi soal permintaan DPR RI itu.Dalam keterangan Karen di BAP, terang dinyatakan, permintaan DPR RI itu senilai 300 ribu dolar AS. Senilai 150 ribu dolar AS dari SKK Migas, selebihnya adalah dari Pertamina.

Pengakuan Karen, terkait permintaan itu diterangkan dalam BAP dengan istilah 'buka kendang tutup kendang'. Istilah titu didapat Karen dari percakapan lewat telefon antara Karen dan Rudi pada 12 Juni 2013.

Selain itu, pengakuan Karen dalam BAP juga diceritakan adanya pemanggilan oleh anggota DPR RI atas nama Johny Allen, Sutan Bhatoegana, dan Hastiani. Pemanggilan waktu itu, terkait dengan permintaan THR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement