REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 paling lambat 13 September nanti. Namun, hingga saat ini, perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) di tiga provinsi masih belum rampung.
Oleh sebab itu, KPU pusat mengirimkan tim supervisi ke tiga provinsi tersebut. Yakni Provinsi Sumatera Selatan, Papua Barat, dan Papua. Tim monitoring dan supervisi tersebut, diharapkan dapat merampungkan penyusunan DPT di tiga wilayah tersebut sebelum tengat waktu berakhir.
"Kemarin di Maluku Utara saat penetapan DPS terlambat, tapi ketika kami kirimkan tim supervisi bisa langsung dikejar. Kami targetkan tim supervisi bisa membantu percepatan perampungan DPT di tiga provinsi tersebut," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (9/9).
DPS hasil perbaikan hingga saat ini dalam sistem informasi daftar pemilih (sidalih) KPU, menurut Ferry, sudah mencapai 181.141.139 jiwa. Dari 33 provinsi, hanya tiga provinsi yang presentase DPSHP nya di bawah 90 persen, yakni Sumatera Selatan (81 persen), Papua (16 persen), dan Papua Barat (11 persen).
Keterlambatan di Sumatera Selatan karena bertepatan dengan pelaksanaan pilkada di beberapa kabupaten/ kota. Sedangkan di Papua dan Papua Barat karena kondisi geografis dan persoalan jaringan. Sehingga data manual di lapangan tidak bisa langsung dimasukkan dalam sidalih.
"Kami sengaja stop sidalih di angka 96 persen, karena kami ingin langsung kejar ke DPT. Jadi nanti 13 September itu sudah ada data DPT di tiap kabupaten/ kota," ujar Ferry.
KPU, Ferry melanjutkan, tetap optimis DPT di tingkat kabupaten/ kota bisa ditetapkan paling lambat 13 September 2013. Sebab DPT di 30 provinsi sudah hampir seluruhnya rampung hingga 100 persen.
Penyoretan data ganda yang tercatat sampai 1.8 juta jiwa, disebutkannya juga tengah berjalan melalui helpdesk yang telah dibentuk KPU.
Sementara tim supervisi diperkirakan bisa mempercepat penetapan DPT di Sumsel, Papua dan Papua Barat setidaknya tanggal 12 September nanti.
Lantaran data manual di tiga wilayah tersebut sebenarnya telah terhimpun hingga 100 persen. tetapi belum dimasukkan ke dalam sidalih.
Selain itu, untuk memastikan kualitas daftar pemilih, KPU juga masih memiliki waktu satu bulan lebih sebelum rekapitulasi DPT secara nasional pada 9 hingga 23 Oktober 2013.
"Kami bersikukuh tidak memperpanjang waktu penetapan DPT. Karena ini bisa digeber selama satu bulan 10 hari sebelum rekap nasional," kata Ferry menjelaskan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein mengatakan, penundaan penetapan DPT merupakan skenario terbaik yang harus dipilih KPU.
Lantaran hingga satu hari menjelang penutupan perbaikan DPS pada 6 Sepetember 2013, DPSHP secara nasional belum terekapitulasi 100 persen.
Selain itu, KPU juga harus menyisir data ganda yang mencapai 1.8 juta jiwa. Serta memastikan semua rakyat yang belum tercatat dalam DPT benar-benar tidak kehilangan haknya.
"Ini memang berisiko, karena penundaan berpengaruh pada tahapan pemilu dan penyediaan logistik. Tetapi, kalau memang ingin pemilu lebih berkualitas, daftar pemilih unsur yang sangat vital," kata Kurniawan.
Mengingat potensi pemilih sangat tinggi, Kurniawan menilai lebih bijak bila KPU memastikan DPSHP Papua dan Papua Barat benar-benar sempurna. Tidak dikejar-kejar untuk memenuhi tengat waktu sesuai tahapan dalam PKPU 6/2013.
"Jangan sampai pemilu akan datang jadi preseden kembali seperti pemilu lalu yang daftar pemilihnya kacau. Jangan dipaksakan untuk memenuhi tenggat waktu," ungkapnya.