REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi menjadi polemik. Tidak sedikit keluarga pasien yang menuntut ganti rugi kepada Keluarga Ahmad Dhani. Demikian halnya dengan ancaman penjara enam tahun yang membayang-bayangi putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul.
Namun, Psikolog, Tika Bisono mengatakan kepada ROL, Ahad (8/9), tidak bisa serta merta dikenakan pasal 310 UU lalu lintas. Meskipun, benar Dul melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya orang lain.
Namu, lanjut Tika, terlalu dini untuk mengganjar Dul dengan hukuman enam tahun penjara. Dia menambahkan, masih harus dilakukan pendalaman kasus ini. Siapakah yang benar-benar bersalah dalam kecelakaan maut ini.
Seharusnya, lanjutnya, orang tua si anak lah yang memiliki tanggung jawab penuh atas kejadian ini. Tika menjelaskan, apakah si anak diizinkan oleh orang tuanya. Bisa saja orang tua melarang, namun si anak ini yang mencuri-curi peluang mengendarai mobil.
Tika menegaskan, meskipun ada korban tewas dalam kecelakaan maut ini. Dul, tetap saja jatuhnya masuk ke dalam kategori kenakalan remaja. Anak seusia itu, menurutnya, sangat melanggar aturan. "Belum bisa sebenarnya Dul dibiarkan membawa kendaraan sendiri," ungkapnya.
Tindakan Dul ini sebenarnya, lanjut Tika, perbuatan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Tika menjelaskan, Dul ini masih dalam tahap peralihan dari anak-anak menuju fase remaja. Jadi, lanjutnya, masih belum siap membawa kendaraan di jalan raya. Refleks dari anak seusia itu masih buruk. Belum lagi emosi yang masih mudah meledak di usia tersebut.
Tika menambahkan, sebaiknya Dul diberikan penyuluhan atau pendidikan moral atas perbuatannya ini. "Jangan sampai masyarakat menilai dengan satu sisi saja. Tidak bisa langsung main jebloskan ke penjara," katanya.