Jumat 06 Sep 2013 18:29 WIB

Pengacara: Direktur Kernel Harus Jelaskan Pertemuan dengan Rudi di Singapura

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo Kernel Oil Pte Ltd
Logo Kernel Oil Pte Ltd

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar mengakui adanya pertemuan antara kliennya dengan Direktur Kernel Oil Ple Ltd Singapura, Widodo Ratanachaithong pada awal Juli 2013 lalu.

Ia pun meminta kepada Widodo agar ikut memberikan keterangan dalam penanganan kasus ini di KPK."Di Singapura itu, Rudi pulang dari Hongkong, dia diundang makan malam sama Widodo, nggak ada bicara soal proyek, tanya saja (ke Widodo)," kata Rusdi yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Rusdi menjelaskan,  pertemuan di Singapura itu hanya berlangsung singkat karena Rudi hanya transit dalam perjalanan kembali dari Hongkong ke Indonesia. Ia juga berkelit kliennya  tidak mengetahui bahwa pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi juga ikut dalam pertemuan itu.

Saat Rudi sampai di pertemuan dengan Widodo, lanjut Rusdi, Ardi pun langsung pergi. Sehingga Rudi tidak sempat menanyakan apa keperluan Ardi untuk bertemu dengan Widodo. Dalam pertemuan dengan Widodo, juga hanya makan malam dan tidak membicarakan soal bisnis.

Saat ditanya apakah Widodo sempat menyinggung soal tender lifting minyak di SKK Migas, ia malah mengaku tidak tahu karena Rudi tidak pernah berbicara dengannya terkait pembicaraan soal tender. "Sebelumnya nggak ada pertemuan, hanya itu, yang saya tahu hanya makan malam," kelitnya.

Mengenai motor gede bermerk BMW yang telah disita KPK, ia mengklaim motor tersebut milik Ardi. Kliennya juga bingung kenapa Ardi membawa motor itu ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Untuk mobil Toyota Camry milik Rudi yang juga disita KPK, ia lagi-lagi mengaku tidak mengetahuinya. Ia membantah mobil tersebut sebagai bukti kliennya selaku penyelenggara negara menerima hadiah dalam bentuk mobil dari pihak swasta.

Sedangkan uang sebesar 400 ribu dolar AS yang ditemukan di rumah Rudi, kliennya juga mengaku tidak tahu. Pasalnya Rudi menganggap uang itu sebagai gratifikasi dan ada waktu selama 30 hari untuk melaporkannya kepada KPK.

"Ya itu kan sudah malam, jadi nggak tahu ada uang. Kalau itu gratifikasi kan ada waktu 30 hari untuk melaporkan ke KPK," kilahnya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement