Jumat 06 Sep 2013 18:07 WIB

RRI Gabung TVRI Menjadi RTRI

RRI dan TVRI
RRI dan TVRI

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Radio Republik Indonesia (RRI) yang statusnya Lembaga Penyiaran Publik, segera bergabung dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"Saat ini ada keinginan pemerintah mengubah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana RRI akan digabung dengan TVRI menjadi RTRI," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Rosarita Niken Widiastuti melalui Direktur Keuangan Anhar Ahmad, Jumat (6/9).

Saat ini, Komisi I DPR RI sedang melakukan kunjungan ke tiga Stasiun RRI di Kalimantan dan Jawa, menindaklanjuti rencana perubahan Undang-undang Penyiaran. Penggabungan itu dilakukan di pusat, sedangkan di daerah RRI dan TVRI berdiri sendiri-sendiri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Diharapkan dengan penggabungan tersebut, lembaga yang baru itu nanti bisa lebih mandiri, independen, dan menjadi sosial kontrol di Republik Indonesia. RRI yang dulu terkesan menjadi "corong" pemerintah, atau partai yang berkuasa kini tidak lagi, berubah menjadi juru bicara negara dan independen.

Menghadapi Pemilu 2014, RRI tengah mempersiapkan diri menjadi radio Pemilu, tetap menjaga kenetralan, independen, dan mandiri. RRI yang berusia sama tuanya Republik Indonesia ini, kini tengah menghadapi masa di mana media yang lebih cenderung kepada kepentingan golongan atau pemiliknya.

"Dalam kondisi tersebut, RRI harus tetap netral, mandiri, berimbang di tengah-tengah lapisan masyarakat," kata Anhar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement