Jumat 06 Sep 2013 16:22 WIB

Teuku Bagus Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Hambalang

Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

Teuku Bagus yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng. "Kami belum tahu apa akan ditanyakan," kata pengacara Teuku, Haryo Budi Wibowo yang mendampingi di gedung KPK Jakarta, Jumat (

Haryo mengungkapkan bahwa kliennya akan membuka mafia proyek yang menurut Teuku berada di balik kasus tersebut. "Kami akan terbuka, ada mafia proyek. Tapi saat ini masih dalam proses penyidikan, ada berapa yang sudah disampaikan kepada KPK dalam penyidikan, cuma Pak Teuku belum mau membongkar ini ke publik sekarang," tambah Haryo.

Teuku Bagus terakhir diperiksa KPK pada 19 Juli 2013 dan mengaku hanya diperas dan diperalat oleh mafia proyek. Namun, Haryo membantah ada pertemuan dengan mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan adiknya Rizal Mallarangeng.

"Tidak ada sama sekali," jawab Haryo saat ditanya mengenai pertemuan dengan Andi dan Rizal Mallarangeng.

Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement