Selasa 03 Sep 2013 11:43 WIB

KPK Harap Hakim Vonis Djoko Susilo Sesuai Keinginan Publik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Widjojanto
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan vonis yang akan dijatuhkan kepada Djoko sesuai dengan harapan masyarakat.

"Makanya putusannya agak monumental kalau hakim bisa penuhi keinginan publik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (3/9).

Bambang menambahkan putusan terhadap Djoko akan penting. Karena ada capaian-capaian yang ingin diraih KPK. Ia menyontohkan soal dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat dan memiskinkan kakorlantas Polri tersebut.

Karena, lanjutnya, kasus Djoko merupakan yang pertama untuk harta yang tidak bisa dibuktikan dari hasil yang sah kemudian dijerat dengan pasal TPPU. Ia pun berharap putusan yang akan diberikan majelis hakim dapat mengakomodasi tuntutan publik.

"Kalau putusan jadi putusan yang akomodasi tuntutan publik, mudah-mudahan putusan hakim bisa jadi putusan yang baik," harap mantan Ketua YLBHI ini.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Djoko juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Dengan ketentuan, harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta akan disita dan jika tidak cukup juga maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement