REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Perda PON Riau.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal.
"Diminta keterangan untuk PON," kata Wayan Koster di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Koster tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan baju batik berwarna merah dan membawa map yang diduga berisi dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran PON Riau.
Saat ditanya soal penambahan anggaran dalam pelaksanaan PON Riau, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) membantahnya. Meski ia mengakui ada pembahasan soal pengajuan penambahan anggaran namun tidak disetujui.
"Iya itu bahas tapi tidak ada tambahan, ada pengajuan tapi tidak ada tambahan, hanya dipakai dari anggaran Kemenpora untuk penyelenggaraan PON sebesar Rp 100 miliar," jelasnya.