REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang bandar narkoba, Alex (51) meninggal dunia usai ditangkap polisi, Senin (26/8). Padahal, polisi masih memerlukan keterangannya untuk mengembangkan kasus penangkapan Alex.
Alex meninggal dunia di RSCM Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, tim dokter RSCM. "Hasilnya Alex meninggal serangan jantung akibat narkoba yang dikonsumsinya," kata Rikwanto, Selasa (27/8).
Apalagi ketika ditangkap bersama tiga pemakai, kata Rikwanto, Alex sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Alex kemudian digelandang polisi untuk pengembangan kasus narkotika, tapi dalam perjalanan Alex kejang-kejang. Terpaksa pengembangan pun batal dilakukan.
Malah, masih kata Rikwanto, polisi langsung membawa Alex ke rumah sakit terdekat. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung dibawa ke RSCM.
Menurut Rikwanto, Alex meregang nyawa karena efek narkoba yang dikonsumsinya sebelum ditangkap polisi. Ia mengonsumsi sabu, ekstasi dan metampetamin dengan berlebihan dan efeknya langsung ke jantung.
Tetapi pendapat Rikwanto dibantah Sri Purwanti, istri Alex. Sri datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kematian suaminya yang dinilai janggal. Saat menlihat jenazah suaminya, ia menemukan pelipis jenazah Alex terluka. Sri menduga ada penganiayaan terhadap suaminya ketika diringkus satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
Rikwanto membenarkan laporan tersebut. "Ya benar sang istri melapor," ujar Rikwanto. Namun, Rikwanto berkilah jika luka di pelipis Alex hasil dari penganiayaan. Ia menyebut Alex terluka dalam proses penangkapan. "Dia ingin melarikan diri," tuturnya menjelaskan.