Selasa 27 Aug 2013 21:21 WIB

Ratusan TKA di Denpasar Beri Tambahan Pendapatan

Salah satu sudut kota Denpasar
Foto: denpasarblogspot
Salah satu sudut kota Denpasar

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Pemerintah Kota Denpasar berpeluang memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD)  Rp 4 miliar setahun dari keberadaan pekerja asing. Pendapatan itu berasal dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang jumlahnya mencapai 300-an orang.

"Mereka berasal dari Australia, Amerika, India dan Taiwan," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Made Erwin Suryadharma Sena.

Di sela-sela dengar pendapat dengan Pansus XXI DPRD setempat, di Denpasar, Selasa (27/8), Erwin mengatakan, dalam Ranperda Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja asing akan dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan. Ranperda itu sedang dalam pembahasan DPRD Kota dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012.

Menurut Erwin, nilai retribusi itu sudah dipatok menggunakan dolar, karena mengacu pada PP noor 97/2012. PP itu menyebutkan retribusi dengan dolar agar tak ada kesenjangan (gap) ketika kurs rupiah dengan dolar berfluktuasi.

 

Dari besaran retribusi 100 dolar AS itu sebutnya, jika dikalikan 300 tenaga kerja asing dalam 12 bulan (setahun), akan ada uang retribusi IMTA sebesar 360.000 dolar AS atau setara Rp 3,6 miliar bila diasumsikan nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp 10 ribu.

Pemerintah daerah kata Erwin, sebenarnya sejak 1 Januari 2013 sudah mendapat kewenangan untuk memungut retribusi IMTA. Namun, Pemerintah Kota Denpasar belum bisa memungut retribusi itu karena terganjal ketiadaan payung hukum.

Oleh karena itu, dia berharap Ranperda IMTA dapat segera ditetapkan sehingga bisa mulai diterapkan awal Januari 2014.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement