Selasa 27 Aug 2013 03:41 WIB

Dapat Jatah Kuota Impor Daging, Fathanah Lapor Sekretaris LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Kader PKS Ahmad Zaky bersiap menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (10/6). Ahmad Zaky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman terkait kasus suap kuota impor daging sapi.
Foto: Antara
Kader PKS Ahmad Zaky bersiap menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (10/6). Ahmad Zaky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman terkait kasus suap kuota impor daging sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah ternyata beberapa kali menyampaikan komisi terkait pengurusan kuota impor daging sapi kepada sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky. Keterangan itu terungkap saat Zaky menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8).

Zaky mengatakan, pernah dihubungi Fathanah pada awal Oktober 2012. Saat itu Fathanah mengabarkan telah mendapat jatah kuota impor daging sapi 10 ribu ton. Saat itu, Fathanah menanyakan apakah kuota itu bisa disalurkan ke perusahaan Darmajaya. "(Darmajaya) itu perusahaan BUMD," kata dia.

Ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo menanyakan kepentingan Fathanah untuk membicarakan masalah kuota impor daging sapi itu pada Zaky. Atas pertanyaan itu, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku tidak begitu mengerti.

Hanya saja, Zaky memang pernah berbincang mengenai harga daging sapi yang mahal dan banyaknya perusahaan yang mencari kuota impor daging sapi. Ia menyangkal jika Fathanah menghubunginya karena status dia sebagai sekretaris Luthfi. "Bukan (karena itu)," ujar dia.

November, Fathanah juga sempat menelepon Zaky untuk membicarakan kuota impor daging sapi sebanyak 500 ton. Dalam rekaman pembicaraan, Fathanah menyebutkan jatah pembagian komisi. Menurut Zaky, Fathanah saat itu mengaku mendapat komisi Rp 3.000 per kilogram.

Zaky disebut mendapat jatah Rp 1.000 per kilogram dari total fee itu. "Untuk 500 ton, kalau berhasil. Beliau (Fathanah) kabarkan itu pada saya," ujar staf di bidang ekonomi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pada periode yang sama, perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama memang mengajukan penambahan kuota impor daging sebesar 500 ton ke Kementerian Pertanian. Zaky mengaku tidak mengetahui hal itu. Ia hanya mendapat kabar dari Fathanah akan kecipratan komisi.

Mengenai Indoguna yang mengajukan permohonan dan asal-usul fee untuk Fathanah, ia berkelit tidak mengetahuinya. Zaky juga mengatakan, janji Fathanah untuk membagi komisi itu tidak terbukti.

Kemudian pada awal Januari 2013, Zaky mengaku kembali mendapat kabar dari Fathanah. Kali ini mengenai kuota impor daging sebesar 8.000 ton. Dalam rekaman pembicaraan, Zaky menyarankan Fathanah agar mengajukan penambahan kuota sebesar 10 ribu ton.

Saat itu Fathanah juga membicarakan besaran komisi dalam pengurusan kuota itu. "Dia kabarkan sudah dapat partner perusahaan yang akan memberikan Rp 40 miliar," kata Zaky.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Juard Effendi, Direktur PT Indoguna Utama mengaku, pernah membuat permohonan penambahan kuota 8.000 ton. Namun Zaky mengaku tidak mengetahui pembicaraan Fathanah saat itu terkait dengan PT Indoguna. Mengenai tindak lanjut perbincangan itu, Zaky mengatakan, tidak ada realisasinya.

Namun, ia mengindikasikan pembicaraan uang Rp 40 miliar merupakan komisi pengurusan kuota impor daging sapi. Zaky mengakui Fathanah beberapa kali melakukan kontak terkait proyek. Ia memang sudah lama mengenal Fathanah, yaitu sejak 2004. 

Ia mengatakan, Luthfi yang menjadi atasannya di PT Sirut Inti Buana mengenalkannya pada Fathanah. Mengenai keterkaitan dengan PKS, Zaky mengatakan, Fathanah tidak mempunyai jabatan struktural di partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement