Ahad 25 Aug 2013 09:22 WIB

Antisipasi Senjata Api Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kawasan Cipacing

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Senjata api sitaan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Senjata api sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menggerebek kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Kawasan tersebut diduga menjadi tempat merakit senjata api ilegal.

Dari sana, polisi menemukan berbagai peralatan untuk membuat senjata tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan aparat gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang pada Ahad (25/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Ini upaya pencegahan dari senjata api yang banyak dipakai pelaku kejahatan," kata dia, Ahad (25/8).

Dari operasi ini polisi mengamankan seseorang diduga perakit senjata berinisial A (46 tahun). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata api beserta pelurunya dan peralatan untuk membuat senjata api.

Menurut Herry, operasi ini adalah hasil pengembangan dari tersangka A yang memiliki ratusan senjata api dan amunisi di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Pada waktu itu, tersangka meninggalkan senjata berikut amunisi di dalam kardus minyak di lokasi tersebut.

Setelah pelaku ditangkap, polisi langsung melakukan pergerakan ke rumah kontrakan A di Cicendo, Bandung. Hasilnya, didapat ribuan butir peluru, dan melanjutkan penyisiran ke Cipacing. Herry mengatakan, menurut pengakuan tersangka, peluru-peluru ini berasal dari sebuah tempat di daerah Cipacing.

"Di Cipacing, oknum pengrajin tidak buat senapan angin, tapi senjata api," kata dia.

Herry mengatakan akan melakukan penyisiran lebih lanjut di daerah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement