Jumat 23 Aug 2013 16:58 WIB

Audit BPK Selesai, KPK Panggil Tersangka Hambalang Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) menerima Hasil Audit Investigasi BPK terkait Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahap II dari Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Foto: Antara
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) menerima Hasil Audit Investigasi BPK terkait Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahap II dari Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif tahap II dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Jumat (23/8) siang. 

Meski belum ada laporan penghitungan kerugian negara kasus Hambalang dalam hasil audit tersebut, KPK akan panggil tiga tersangka pada pekan depan. "Kemungkinan pekan depan, akan ada pemanggilan tersangka Hambalang," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam di Jakarta, Jumat (23/8).

Tiga tersangka tersebut yaitu Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Serta Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Samad menambahkan, tidak ada hubungannya antara penghitungan kerugian negara dengan penahanan usai pemeriksaan para tersangka ini. Meski pun KPK harus menghitung jadwal penahanannya.

"Kalau kita perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama. Kita tidak bisa menahan terlalu cepat karena kita terikat dengan batas penahanan," jelasnya.

Namun, dengan adanya pertemuan antara KPK dengan BPK, ia sudah dapat memperkirakan kapan selesainya penghitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang. Karenanya, tim penyidik KPK akan memanggil tiga tersangka pada pekan depan, meski tidak dapat dipastikan apakah langsung ditahan atau tidak.

Ia menegaskan, tidak ada satu orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK yang tidak dilakukan penahanan. "Karena KPK berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka maka penyelesaian akhirnya harus dilakukan penahanan," tegas Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement