REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa mengumumkan atau menyebutkan aliran dana dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, tak bisa mengumumkan hal itu karena adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jadi kita tidak dapat menyampaikan subtansi karena Undang-Undang KIP sudah diberlakukan. Segala hasil audit yang masuk dalam kategori investigasi tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar Ketua BPK, Hadi Poernomo di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (23/8).
Dijelaskannya, dalam UU KIP pasal 7 ayat 1 UU 17/2009 tentang KIP, pemeriksaan investigasi termasuk yang dirahasiakan dan itu berlaku sejak 6 Desember 2012
"Saya hanya bisa sampaikan normatifnya saja. Tidak bisa masuk ke subtansi seperti audit tahap I. Tidak seperti sebelumnya saat BPK menyampaikan hasil audit Hambalang tanggal 31 Oktober 2012 lalu," kata Hadi.