REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Guna antisipasi membludaknya warga pendatang, Pemerintah Kota Bekasi menggelar Operasi Yustisi Kependudukan.
"Razia rutin ini dilakukan setelah libur Lebaran. Fokus utama dalam razia ini adalah warga pendatang dan warga pribumi yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP)," ujar Kepala Bidang Perkembangan Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Yuyu Mulyati kepada Republika, Selasa (20/8).
Dia menambahkan, warga yang terjaring dalam razia ini dikenakan denda. Hal ini dikarenakan melanggar Undang Undang Dasar No 23 tahun 2006 mengenai kependudukan. Dalam UU No 23 tahun 2006 ini dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Menurutnya, tindakan pelanggaran ini dilakukan sidang di tempat karena dianggap melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) di Terminal Induk Bekasi.
Operasi Yustisi ini, lanjutnya, biasanya dilaksanakan seminggu setelah Lebaran, rutin dilakukan tiap tahun. Menurut Yuyu, masih banyak warga yang memiliki kebiasaan enggan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Semestinya, KTP ini harus dibawa kemanapun warga pergi. Pasalnya, KTP ini sama pentingnya dengan surat-surat lainnya seperti SIM, STNK, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini Disdukcapil Kota Bekasi berkoordinasi dengan Hakim setempat dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Hakim Tunggal yang bertugas dalam Operasi Yustisi, Firman Tambunan, mengatakan, warga yang kedapatan melanggar, langsung ditindak ditempat dengan dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris Munandar mengatakan, hingga siang ini, ada sekira 150 warga yang tidak memiliki KTP, hanya membawa foto copy KTP, atau KTP masa berlaku telah habis.
Razia ini juga difokuskan kepada penumpang bus yang masuk ke dalam terminal. Sebelum bus, masuk ke dalam terminal Bekasi, petugas operasi Yustisi sudah berada di dalam bus merazia penumpang.