REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunda penyerahan hasil audit proyek Hambalang yang sedianya diserahkan pada awal Agustus 2013 ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan hasil audit ini akan diserahkan ke KPK dalam waktu dekat.
"Jadi kemarin, teman-teman BPK datang dan telah menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki tahapan finalisasi. Mudah-mudahan pekan depan atau pekan ini, hasil perhitungan jumlah kerugian negara terkait proyek Hambalang sudah diserahkan kepada KPK," kata Abraham Samad yang ditemui di Jakarta, Senin (19/8).
Samad menambahkan, hasil audit BPK ini akan menentukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus Hambalang. Pemeriksaan para tersangka ini, lanjutnya, akan sesuai dengan urutannya dari waktu penetapan tersangkanya.
Dengan begitu, pemanggilannya akan diawali dari tersangka yang juga mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan baru kemudian mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia juga memastikan tersangka yang akan diperiksa, akan langsung dilakukan penahanan.
"Kemungkinan besar, kita akan melakukan tindakan lebih jauh ke arah sana (penahanan)," tegas Samad.
Sebelumnya, di antara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, baru Deddy Kusdinar yang telah dilakukan penahanan usai pemeriksaannya sebagai tersangka. Deddy Kusdinar ditahan di Rutan KPK.
Sedangkan Anas dijerat dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Anas dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 31 Juli 2013 lalu namun tidak dipenuhi dengan dalih sudah ada acara yang tidak bisa dibatalkan. Hingga saat ini KPK belum menjadwalkan kembali pemeriksaannya.