Kamis 15 Aug 2013 22:45 WIB

KPK Buka Babak Baru Kasus Dugaan Suap Kepala SKK Migas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus suap terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Rupanya, tim penyidik KPK juga sudah melakukan pengembangan dalam kasus ini dengan membuka penyelidikan baru.

"Jadi ada pengembangan ke penyelidikan, tapi saya belum tahu penyelidikannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Johan menambahkan, kasus ini terkait dengan penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas. Saat ditanya mengenai penyelidikan ini, Johan berkelit tidak mengetahuinya.

Namun begitu dalam proses penyidikan kasus suapnya, tim penyidik KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari tiga orang petinggi SKK Migas dan satu orang dari perusahaan swasta yang kerap menjadi rekanan SKK Migas.

Satu orang swasta ini yaitu Artha Meris Simbolon yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. Sedangkan tiga petinggi SKK Migas yaitu Iwan Ratman menjabat sebagai Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis menjabat sebagai Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK dan Agoes Sapto Rahardjo menjabat sebagai Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK

"Pencegahan ke luar negeri ini sejak 14 Agustus 2013 dan berlaku selama enam bulan," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement